statistik pengunjung

Jumat, 25 November 2011


Pengertian Konsep Dasar PLS
A.      Pendapat Ahli
Menurut Philips H. Combs: bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar siste formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas, yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Menurut UNESCO (1972): pendidikan luar sekolah mempunyai ketaatan, keseragaman yang rendah, program bervariasi, tujuan tidak seragam, peserta didik yang tidak ketat, persyaratan yang longgar dan teknik-teknik dagnosis, rencana dan evaluasi yang berbeda dibanding pendidikan sekolah. Pendidikan sekolah mempunyai bentuk, tujuan dan isi program yang seragam di tiap tingkatan, peserta didik yang ketat.
Menurut Komunikasi Pembaharuan Nasiona Pendidikan: PLS adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidup, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisisen dan efektif dalam lingkungan keluarga, pekerjaan bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya.
Menurut UUD 1945, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991: PLS adalah kumpulan individu yang menghimpun dari dalam kelompok dan memiliki ikatan satu sama lain untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah dalam rangka mencapai tujuan belajar.
Konsep menurut Kaplan (1964): PLS adalah sebuah bentuk citra mental yang digunakan sebagai alat memadukan pengamatan dan pengalaman yang memiliki kesamaan. Konsep pendidikan luar sekolah  muncul atas dasar hasil observasi yang hasilnya diketahui persamaan dan perbedaan ciri-ciri pendidikan luar sekolah dan pendidikan sekolah. Pendidikan luar sekolah juga memiliki sistem, prinsip, paradigma yang relatif berbeda dengan pendidikan sekolah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: PLS adalah segenap bentuk pelatihan yang diberikan secara terorganisasi di luar pendidikan formal. Misalnya, kursus keterampilan. Menurut Russel Kleis: pendidikan luar sekolah adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara sengaja dan sistematis. Biasanya pendidikan ini berbeda dengan pendidikan tradisional terutama yang menyangkut waktu, materi, isi dan media. Pendidikan luar sekolah dilaksanakan dengan sukarela dan selektif sesuai dengan keinginan serta kebutuhan peserta didik yang ingin belajar dengan sungguh-sungguh.
Menurut Axinn: mengemukakan bahwa pendidikan luar sekolah merupakan kegiatan yang ditandai dengan kesengajaan dari kedua belah pihak, yaitu pendidik yang sengaja membelajarkan peserta didik, dan peserta didik yang sengaja untuk belajar.
Menurut Suzanna Kindervatter: mengemukakan definisi pendidikan luar sekolah sebagai berikut: pendidikan luar sekolah sebagai suatu metoda penerapan kebutuhan, minat orang dewasa dan pemuda putus sekolah di negara berkembang, membantu dan memotivasi mereka untuk mendapatkan keterampilan guna menyesuaikan pola tingkah laku dan aktivitas yang akan meningkatkan produktivitas dan meningkatkan standar hidup.
 Suzanna Kindervatter mengusulkan pendidikan pendidikan luar sekolah sebagai "empowering process”. Empowering process adalah pendekatan yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada seseorang atau kelompok guna memahami dan mengontrol kekuatan sosial ekonomi dan politik sehingga dapat memperbaiki kedudukannya dalam masyarakat. Program pembelajaran dalam empowering process dirancang untuk memberi kesempatan kepada para anak putus sekolah, dengan menganalisis keadaan kehidupan mereka guna, mengembangkan keterampilan yang dikehendaki agar dapat merubah keadaan kehidupan mereka.
Menurut Adikusumo (1986: 57) dalam bukunya Pendidikan Kemasyarakatan mengemukakan pengertian pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah, dimana seseorang memperoleh informasi-informasi pengetahuan, latihan ataupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan hidupnya dengan tujuan mengembangkan tingkat kerterampilan, sikap-sikap peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluarga bahkan masyarakat dan negaranya.
Menurut Sudjana:  mengemukakan pengertian pendidikan luar sekolah sebagai berikut: "Pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan belajar membelajarkan, diselenggara-kan luar jalur pendidikan sekolah dengan tujuan untuk membantu peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi diri berupa pengetahuan, sikap, keterampilan, dan aspirasi yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat, lembaga, bangsa, dan negara.
Menurut common sense: PLS adalah segala kegiatan pendidikan yang berlangsung di luar sistem persekolahan dalam rangka meningkatkan potensi warga belajar yang meliputi pelatihan-pelatihan, keterampilan, pengembangan masyarakat sehingga dapat diaplikasikan baik di lingkungan keluarga maupun bermasyarakat.

REALITAS LAPANGAN PLS
Pendidikan yang Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat
Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan nonformal atau lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS).

Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor ekonomi.
Pendidikan di lakukan tidak lain hanyalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas hanya terbentuk apabila terdapat proses pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas ini selanjutnya hanya bertumpu pada lembaga pendidikan yang tidak membekali pada kemampuan kognitif saja, akan tetapi pada kemampuan afektif dan psikomotorik (Isjoni, 2008:3).
Firdaus M. Yunus (2005:8) juga mengatakan bahwa pendidikan bagi manusia adalah proses seumur hidup dan terwujudkan atas dasar tujuan yang luas. Dewasa ini keberadaan pendidikan lazimnya dipandang sebagai sesuatu kegiatan yang bersifat partisipan untuk menyongsong perkembangan-perkembangan yang akan terjadi pada masa mendatang. Postur antisipasi ini ditentukan oleh persepsi masyarakat pendidikan terhadap kecenderungan yang ada yang ditarik secara inferensial dari fakta-fakta dari dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pendidikan luar sekolah atau sekarang disebut pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Satuan pendidikan non formal meliputi kursus atau lembaga pendidikan keterampilan, kelompok beajar, atau satuan pendidikan yang sejenis.
Pendidikan nonformal memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat diluar jalur sekolah atau formal. Pendidikan jalur ini meliputi PAUD, Pendidikan Kesetaraan, pendidikan buta aksara, pendidikan orang dewasa, pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat dan pendidikan lain yang di tentukan untuk pendidikan mengembangkan kemampuan akademik dan kejuruan peserta didik sesuai dengan kebutuhan.
Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc. Ed (2002:127), mengatakan bahwa penguasaan yang mendalam atas suatu ilmu dan suatu keterampilan sehingga bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang di hadapi dalam kehidupan anak didik jauh lebih berguna dan lebih baik ketimbang penguasaan banyak ilmu dan keterampilan secara sepintas lalu tidak bisa dijadikan alat untuk memecahkan masalah kehidupan anak didik, baik dalam kehidupan social maupun kehidupan akademiknya.
Pendidikan nonformal berasaskan pendidikan sepanjang hayat atau livelong education. Pada pelaksanaan pendidikan nonformal selalu melibatkan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa memilikinya.
  1. Sistem Pendidikan yang Sesuai bagi Masyarakat
Pendidikan non formal merupakan pendidikan berbasis masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat artinya pendidikan tersebut bersumber dari kebutuhan masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri, seperti yang di sebutkan oleh Paulo freire yaitu pendidikan berbasis realitas sosial. Praktik pendidikan harus dibuat sedemikian rupa agar berkolerasi dengan kebutuhan mendasar masyarakat, yang pada akhirnya pola kebijakan pendidikan selaras dengan pemenuhan keberhasilan program otonomi daerah.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonfermsl menjadi lebih efektif karena menekankan pada skill yang di butuhkan oleh masyarakat itu sendiri. Pendidikan nonformal memberikan peluang pendidikan kepada mereka warga masyarakat yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal. Selain biaya yang relatif mahal, sistem pendidikannya yang terlalu global dan kurang tepat sasaran pada kebutuhan masyarakat, pendidikan nonformal dipandang lebih murah dan hemat, dengan adanya kursus atau lembaga pelatihan kerja yang hanya membutuhkan waktu relatif singkat untuk menyelesaikannya.
Michelle Kuenzi (2006) menyatakan, Non Formal Education is genereally seen as more cost. Effective than format education because people move through courses and programmes at a fas rate then students in the formal system and, in turn, are able to utilise practical knowledge and skills immediately.
Tidak hanya itu pendidikan nonformal juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan pengangguran juga peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bagaiman tidak? Seorang pengangguran mengikuti lembaga pelatihan kerja untuk menambah kecakapan hidup, sehingga seseorang itu dapat bekerja sesuai keahlian yang telah ia miliki sehingga ia dapat mengentaskan diri dari masalah ekonomi. Para petani dan peternak yang notabene tidak berpendidikan diberikan penyuluhan tentang pertanian dan peternakan melalui pendidikan nonformal sehingga dapat memperoleh hasil panen melimpah dan berkualitas. Anaka putus sekolah, tidak bisa melanjutkan ke pendidikan formal dapat mengikuti program keseteraan yaitu kelompok belajar atau disingkat KEJAR PAKET A setara SD, KEJAR PAKET B setara SMP, KEJAR PAKET C setara SMA.
Mulai dari balita dengan melalui PAUD, pemberdayaan pemuda, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keseteraan, merupakan bidang garapan dari pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal tidak hanya skedar sebagai suatu alternatif pendidikan, tetapi merupakan pemegang peranan penting dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan tersebut merupakan pendidikan paling efektif yang dibutuhkan dalam menghadapai dunia ini karena sistem pendidikan nonformal lebih tepat sasaran. Sehinga semua kalangan masyarakat dapat mengenyam pendidikan.

Oleh: reno riandri P. Hani Alifatin Izza, Shinta oktaviana, Annisa widya, Karlina rimanika, A, samsul Huda (PLS UM Off A 2011)

Minggu, 20 November 2011

DEMOKRASI DI INDONESIA

I.      KONSEP DAN PRINSIP DEMOKRASI
  1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Secara terminologi yang dinyatakan beberapa ahli tentang demokrasi
a)    Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)    Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c)    Philippe C. Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai sistem pemerintah dimana pemerintah bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara.
d)    Henry B. Mayo, Demokrasi sebagai sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.


v  Kesimpulan:
Dari  beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah peran utama rakyat  dalam proses social dan politik.

  1. KONSEP DEMOKRASI









1)    Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi pemilu.
2)    Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi, elite negara, atau elite birokrasi.mengandung arti  bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam kekuasaan rakyat.
3)    Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang di berikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

                                                                                   
C.   Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
            Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
                        Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.



D. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial

A.   Saluran Demokrasi
·         Formal, Contoh : DPR, Parpol
·         Nonformal,  Contoh : Stasiun radio, TV, Koran dll.
F. Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir di Yunani pada abad ke 6 M. Demokrasi yang dijalankan di Yunani tersebut berjalan secara efektif di sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000. kemudian berakhir pada abad pertengahan dan tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan ditandai oleh lahirnya Magna Charta di  inggris. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi.
G.   Unsur-unsur pendukung tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahn, ekonomi, sosial, politik sangat bergantung pada peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, unsur-unsurnya adalah:
1.    negara hukum, mempunyai pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan HAM.
2.    masyarakat madani. Mempunyai arti masyarakat yang memiliki ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
3.    Aliansi masyarakat strategis. Terdiri dari parpol, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.




II.            DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI.
A.   Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1) . Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik  dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2). Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.




B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Revolusi Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, mengenai demokrasi terpimpin adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.

3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
. Menariknya Orde Baru tidak melakukan -dengan eksploitasi nilai-nilai kultural semata namun juga memanfaatkan basis legitimasi materialisme melalui pembangunan.
4.      Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun. Namun pada masa ini demokrasi mengalami suatu perubahan kompleks dari segi sistem dan implementasi. Dapat dillihat dari mulai terbukanya aspirasi-aspirasi rakyat, kebebasan pers, hal asasi manusia.
C. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan
D. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
 Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. disebut pula sebagai demokrasi terpimpin,
1.    Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.             Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.





E. Pemilu dan Parpol dalam sistem demokrasi
1.Pemilu
a.            Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1). Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2). Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan    pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.         Tujuan Pemilihan Umum
 Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1). Melaksanakan kedaulatan rakyat
2). Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3). Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4). Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

2. Parpol
Parati politik memiliki peran yang strategis terhadap proses demokratisasi selain sebagai struktur kelembagaan parpol yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik,parpol adalah sebagai wadah aspirasi rakyat.Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara.Sistem kepartaian  :
a)    Sistem satu partai
b)    Sistem Dwipartai
c)    Sistem multipartai

F.  Pendidikan demokrasi
Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara.
1.    Tujuan Pendidikan Demokrasi
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
2.      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.      PKN  sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai berikut :
  1. Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
 oleh: off A PLS UM 2011. kelompok VITA, HANI, dkk

Jumat, 21 Oktober 2011

Dies Natalis UM, Beasiswa,, pengalaman memalukaaannnn

ceritanya lagi ada acara dies natalis Universitas Negeri Malang nii...
ada kaabar kalau ngundang viera tanggal 23 di gedung super megah Graha Cakrawala nya UM tercinta,
ngambil tiketnya di gedung A2 lt 2, berhubung ni otak lagi rada eror untuk mengingat,, jadi salah info dehh..
ingetnya jadi di gedung A3 lt 3 dee..
waktu lg ngantri nyerahin berkas beasiswa nii di gdung A3 lt 3 yang udah bediri lamaaaa bangett gag di layanin eh ternyata cuma langsung naroh aja,, kurang kerjaan bgt kan bediri,, pulangaja enak.
sekalian di gedung yang kita anggep sama ni ye,, kita tanya aja ntuh di ruang administrasi..
lah,, ternyata apa yang kita dapett,,,???
petugasnya gag tau,, nah loo,,, muka rasanya di lempar sendal yang udah putus yang habis dibuat nginjek tai kuda yang asih angeett,,
tanpa banyak cin ccong cing lagi,, KABURRRRR... gilaaaa maluu.. pengen gue kerok ni muke,,,
langsung aje kite pergi ke pasar buku di williss.. nyari buku yang judulnya KONSEP DASAR PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH dari ujung depan ampe belakang ke depan lagi belakang lagi,, kagag ada nyang punyaaa,,, alamakk,,, pulang dahh,,
lg males pulang ceritanya,, kite ke gedung graha cakrawala lagi,, nunggu tuh acara mmodellingnya mulai,, .
pas udah mulai,, ihhhh,, lutu lutu unyu unyu cantikkk bianget adek adek kecilnyaaa (jadi inget si unyil)
waktu menyadari sesutu,, ternyata gag ada mahasiswa UM yang nonton??
yang ada dipikiran saya "kayaknya kita satu satunya mahasiswa yang gag terbebani tugas.. nonton sendiri kaya gag da tugas,, heuuhhh..
capekk dehhh...
pulang aje wiss,, lupakalo saya meninggalkan cuuciian yang lagi di rendemm,,hehehehehhe

konyoolll

Senin, 17 Oktober 2011

Little Thing called LOVE :) :)


Ini tentang kisah cinta.
Masalah yang sangat klise sekali. Cinta monyet, itu itu saja pembahasannya.
Bosan menceritakan namun menjadi lakon dalam cerita tersebut juga tidak gampang,
(pengorbanan sakit hati mameeennnn)
Menjalani LDR, terjebak dalam dua hati, merasakan serong hati (nyang ini repot)
Cenat cenut, haluah,, akehhh..
Sebenarnya cinta itu sedrhana saja, namun kita saja yang suka ngebuat sulit,
Contohnya???
Kaga tau juge,, (sok berkata bijak aje) heheheh
Tapi sampai sekarang aku masih heran dan bertanya Tanya, adakah kisah cinta yang berbed, tidak membosankan dan edisi terbaru??
Apa ya??
Mbuh ah,, tak tinggal sarapan sek,, lesu,, ra iso mikirr