statistik pengunjung

Minggu, 20 November 2011

DEMOKRASI DI INDONESIA

I.      KONSEP DAN PRINSIP DEMOKRASI
  1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Secara terminologi yang dinyatakan beberapa ahli tentang demokrasi
a)    Joseph A. Schmeter mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b)    Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
c)    Philippe C. Schmitter menyatakan, demokrasi sebagai sistem pemerintah dimana pemerintah bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah public oleh warga Negara.
d)    Henry B. Mayo, Demokrasi sebagai sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.


v  Kesimpulan:
Dari  beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah peran utama rakyat  dalam proses social dan politik.

  1. KONSEP DEMOKRASI









1)    Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi pemilu.
2)    Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi, elite negara, atau elite birokrasi.mengandung arti  bahwa dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam kekuasaan rakyat.
3)    Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang di berikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

                                                                                   
C.   Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
            Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
                        Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.



D. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung
  • Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Sistem Parlementer
  • Demokrasi Sistem Presidensial

A.   Saluran Demokrasi
·         Formal, Contoh : DPR, Parpol
·         Nonformal,  Contoh : Stasiun radio, TV, Koran dll.
F. Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir di Yunani pada abad ke 6 M. Demokrasi yang dijalankan di Yunani tersebut berjalan secara efektif di sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000. kemudian berakhir pada abad pertengahan dan tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan ditandai oleh lahirnya Magna Charta di  inggris. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali di Eropa adalah gerakan pencerahan (renaissance) dan reformasi.
G.   Unsur-unsur pendukung tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahn, ekonomi, sosial, politik sangat bergantung pada peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, unsur-unsurnya adalah:
1.    negara hukum, mempunyai pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan HAM.
2.    masyarakat madani. Mempunyai arti masyarakat yang memiliki ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
3.    Aliansi masyarakat strategis. Terdiri dari parpol, kelompok gerakan dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.




II.            DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN DEMOKRASI.
A.   Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1) . Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik  dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2). Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.




B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Revolusi Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, mengenai demokrasi terpimpin adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.

3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
. Menariknya Orde Baru tidak melakukan -dengan eksploitasi nilai-nilai kultural semata namun juga memanfaatkan basis legitimasi materialisme melalui pembangunan.
4.      Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun. Namun pada masa ini demokrasi mengalami suatu perubahan kompleks dari segi sistem dan implementasi. Dapat dillihat dari mulai terbukanya aspirasi-aspirasi rakyat, kebebasan pers, hal asasi manusia.
C. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan
D. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
 Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi. disebut pula sebagai demokrasi terpimpin,
1.    Ciri demokrasi Pancasila:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.             Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.





E. Pemilu dan Parpol dalam sistem demokrasi
1.Pemilu
a.            Pengertian Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1). Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2). Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan    pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.         Tujuan Pemilihan Umum
 Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1). Melaksanakan kedaulatan rakyat
2). Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3). Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4). Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5). Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

2. Parpol
Parati politik memiliki peran yang strategis terhadap proses demokratisasi selain sebagai struktur kelembagaan parpol yang anggotanya bertujuan mendapatkan kekuasaan dan kedudukan politik,parpol adalah sebagai wadah aspirasi rakyat.Peran tersebut merupakan implementasi nilai-nilai demokrasi, yaitu keterlibatan masyarakat untuk melakukan control terhadap penyelenggaraan Negara.Sistem kepartaian  :
a)    Sistem satu partai
b)    Sistem Dwipartai
c)    Sistem multipartai

F.  Pendidikan demokrasi
Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga Negara.
1.    Tujuan Pendidikan Demokrasi
Tujuan pendidikan demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
2.      Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.      PKN  sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai berikut :
  1. Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals)
  3. Pemilihan umum yang bebas
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
 oleh: off A PLS UM 2011. kelompok VITA, HANI, dkk